MEDAN – Polisi menyita 25 kilogram sabu dan 30
ribu butir pil ekstasi dari empat tersangka jaringan narkoba asal
Malaysia di sejumlah tempat Sumatera Utara. Bila diuangkan, narkoba
tersebut ditaksir seharga Rp42 miliar.
Terbongkarnya aksi
peredaran narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya HG, warga Tanjung
Balai di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan. Dari tangan
HG, polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu.
Hasil pengembangan
diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RS,
yang akhirnya dibekuk di Kabupaten Asahan. Penangkapan RS tidak disertai
barang bukti narkoba, namun dia mengaku memasok narkoba dari tersangka
yang juga berinisial RS, warga Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Polisi
yang terus melakukan pengembangan akhirnya membekuk RS di kawasan Air
Batu, Kabupaten Asahan. Dari tangannya, polisi menyita 25 kilogram sabu
dan 30 butir pil ekstasi. Setelah menangkap RS, polisi kembali membekuk
seorang lagi berinisial AP di Tanjung Balai yang berperan sebagai
penghubung RS ke bandar di Malaysia.
“RS mengaku sebagai penerima
narkoba di pelabuhan gelap Tanjung Balai. Narkoba dari Malaysia itu
akan dibawa ke Kota Medan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi
Sutedjo di Medan, Senin (15/9/2014).
Menurut Eko bandar yang
dimaksud adalah A, warga negara Malaysia. Sementara seorang lagi warga
negara Indonesia berinisial R yang merupakan pengendali jaringan narkoba
tersebut dan kini masih buron.
“Selain seluruh narkoba, dari
tangan para tersangka juga disita sepucuk airsoft gun, sejumlah kartu
kredit, dan paspor milik AP,” pungkasnya.
Keempat tersangka
dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Untuk memutus mata
rantai peredaran narkoba internasional di Sumatera Utara, Polda Sumut
akan berkoordinasi dengan petugas Lession Officer Polri di Malaysia dan
Polisi Diraja Malaysia. OKEZONE NEWS / (Jimmy Panggabean/Sindo TV/ris)
Home »
» Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Sumut

Posting Komentar